Untuk informasi lanjut hub : www.jasaregistrasik3l.com
Registrasi K3L - Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup untuk produk listrik & elektronik serta mengandung bahan berbahaya.
K3L adalah pemenuhan standar produk atas barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau di impor dari luar negeri, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L.
Pendaftaran K3L dilakukan untuk mendapatkan tanda daftar Registrasi K3L untuk di cantumkan di label dan/atau kemasan produk.
Tujuan dilaksanakan pendaftaran Barang terkait K3L, pada sektor perdagangan yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan yang terkait dengan K3L.
Gergaji Listrik
Mesin Serut
Gerinda Listrik
Pemanggang Roti Listrik (toaster)
Penanak Nasi (Rice Cooker)
Teko Listrik (Electric Kettle)
Pengering Rambut (Hair Dryer)
Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
Pencukur Listrik
Piranti Pijat Listrik
Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
Panci Listrik Serbaguna
Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
Pelumat (Blender)
Pengejus (Juicer)
Pencampur (Mixer)
Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
Dispenser (Water Dispenser)
Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
Catok Rambut Listrik
Bor Listrik
Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik).
Tekstil (Kain tenunan dan/atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
Tekstil (Kain tekstil dari kapas atau serat buatan atau campuran keduanya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu).
Tekstil (Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum).
Karpet/ Alas lantai.
Handuk.
Seprai.
Sarung bantal dan sarung guling.
Bedcover.
Saputangan.
Selimut.
Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak).
Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang tidak dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler atau busa, disarungi maupun tidak.
Alas kaki.
Eraser/ Penghapus.
Alat pewarna.
Didukung oleh tenaga ahli bersertifikasi di bidang K3L.
Dari konsultasi, perizinan, hingga pelatihan.
Memastikan perusahaan Anda memenuhi semua persyaratan hukum.
Proses yang transparan dan sesuai kebutuhan klien.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) merupakan aspek krusial dalam operasional bisnis yang bertanggung jawab. Implementasi sistem K3L yang efektif tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga melindungi tenaga kerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta berkelanjutan.
Percayakan kebutuhan logistik Anda kepada kami!
📞 0813-1669-8996 📞 0878-7647-3261
📧 uruskljasa@gmail.com
🌐 www.jasaurusk3l.com